Menggunjing orang itu sarang dosa
Mengganggu orang itu sarang dosa
Mencaci orang itu sarang dosa
Memfitnah orang itu sarang dosa
Dosa, dosa, dosa, dosa, dosa
Sepenggal lirik di atas merupakan pembuka dari lagu qasidah berjudul sarang
dosa yang rilis sekitar tahun 1984. Pesan berharga yang disampaikan oleh lirik
tersebut kepada pendengar, yakni larangan untuk menggunjing orang lain. Terlebih,
dalam kesempatan ini, kita sedang menjalani puasa di bulan Romadhon, yang
tentunya aktifitas puasa kita bukan
sekedar menahan lapar dan dahaga, serta hal-hal dzohir yang dapat membatalkan
puasa. Lebih jauh lagi, aktifitas puasa kita juga dibarengi dengan menghindari
hal-hal batin yang dapat merusak nilai puasa, semisal menggunjing, mengganggu
orang, mencaci, dan memfitnah.
Hal demikian, kita lakukan dengan kesungguhan dengan harapan supaya kita
tidak termasuk golongan orang yang puasa namun merugi, karena tidak dapat meraih
ridho Allah Ta’ala, sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad yang artinya "banyak orang yang berpuasa, tapi tidak ada hasilnya, kecuali lapar dan dahaga". Apa yang telah Nabi sabdakan ini, merupakan
sebuah peringatan terhadap umatnya, agar dalam berpuasa menjaga aspek dzohir
dan batin secara beriringan sehingga ruh dari puasa dapat merasuk dalam sanubari.
Menggunjing orang sebagai salah satu perbuatan yang dapat merusak nilai
puasa seseorang, dalam pandangan agama, diistilahkan dengan ghibah. Bahkan,
sampai dikatakan bahwa orang yang menggunjing seperti memakan daging bangkai saudaranya
sendiri sesama muslim. Sebegitu mengerikan gambaran tentang menggunjing, lantas
apakah hal tersebut membuat menggunjing dilarang secara mutlak oleh agama?
Ulasan menarik disampaikan oleh Imam Abu Laits As-Samarqandi dalam Tanbihul
Ghofilin (Beirut : DKI, h.92). menggunjing orang terbagi menjadi 4 keadaan,
adakalanya membawa pada kekafiran, adakalanya membawa pada kemunafikan,
adakalanya membawa pada kemaksiatan, dan adakalanya justru diperbolehkan.
Menggunjing dapat membawa kepada kekafiran ketika ada orang menggunjing
sudaranya sesama muslim di belakangnya tanpa sepengetahuannya, kemudian
dinasihati agar menjauhi perbuatan tersebut, namun dia justru menjawab bahwa
apa yang dia sampaikan adalah hal yang benar. (tentulah yang dikatakan
menggunjing adalah membicarakan sesuatu tentang orang lain di belakang, dan hal
tersebut benar adanya sesuai fakta, karena kalau tidak sesuai fakta, hal tersebut
dikatagorikan sebagai buhtan/berita bohong/hoax. Orang tersebut seolah meyakini
bahwa menggunjing bukan perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, sikap
seperti inilah yang seolah menghalalkan apa yang diharamkan, apabila tidak
berhatai-hati dapat menyebabkan tergelincir dalam jurang kekafiran.
Menggunjing dapat membawa kepada kemunafikan, yakni ketika menggunjing
seseorang tanpa menyebutkan nama yang dimaksud, namun khalayak yang diajak
bicara dapat mengetahui siapa orang yang sedang digunjingkan tersebut. Tanpa disadari
sikap seperti ini, menjadikan seseorang seolah merasa diri sebagai orang yang
paling bersih dan baik di antara manusia.
Menggunjing dapat membawa kepada kemaksiatan, yakni ketika menggunjing
seseorang dengan secara langsung menyebutkan nama personal orang yang
digunjingkan kepada khalayak orang yang diajak bicara.
Adapun menggunjing yang diperbolehkan dan justru mendatangkan pahala, yakni ketika membicarakan perbuatan buruk dan tidak pantas oleh orang yang fasik, dan pelaku bid’ah, agar perbuatan buruk dari orang fasik tersebut dapat menjadi pelajaran dan dijauhi khalayak umum.